Selasa, 28 Mei 2013

SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARI’AH

SISTEM PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARI’AH

Posted by:IMAS SAFITRI

A. Pengertian
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.

B. Sumber-sumber dana bank
Perbankan syari’ah merupakan lembaga yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana. Oleh sebab itu, bank syari’ah membutuhkan sumber-sumber dana yang akan dikelola. Adapun sumber-sumber dana di bank syari’ah antara lain:
1. Modal, yaitu dana yang diserahkan oleh pemilik. Pada akhir priode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat dipergunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya.selain itu, modal juga dapat dipergunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan.
2. Titipan
3. Investasi

C. Prinsip penghimpunan dana bank syari’ah
Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.

Selasa, 21 Mei 2013

PEMULUNG INI KEMBALIKAN EMAS RP. 300 JUTA KEPADA PEMILIKNYA

 oleh : Mety Jumiati
PEMULUNG INI KEMBALIKAN EMAS RP. 300 JUTA KEPADA PEMILIKNYA

Islamedia - Keterbatasan ekonomi tak membuat Ahmad (17), seorang pemulung di Denpasar, Bali, tergiur dengan barang yang bukan miliknya. Remaja asal Desa Kesambi Rampak, Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, ini beberapa hari lalu mengembalikan tiga kotak berisi perhiasan emas senilai Rp 300 juta yang ditemukan di bak truk sampah kepada pemiliknya.

Saat Kompas.com bertandang ke tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Bank Sampah Arta Ayu, Jalan Kendedes, Denpasar, Sabtu (6/3/2013) siang, Ahmad dengan senang hati berbagi cerita tentang pengalamannya tersebut.

"Kalau enggak salah hari Selasa. Di atas (bak truk) sampah ada tiga kotak seperti kotak yoyo isinya emas. Karena takut salah, saya tunggu (simpan) dulu," ujarnya.

Putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan Sali dan Akmauwiyah ini kemudian melaporkan penemuan ini kepada bosnya, pemilik Bank Sampah, Made Raka.

Tak lama setelah kembali ke tempat kerjanya, ada seorang perempuan bernama Desak Putu menanyakan tiga kotak perhiasan emas tersebut. Awalnya, Ahmad dan Made Raka tak langsung memberikan karena belum ada bukti Desak adalah pemiliknya.

"Terus dia sebutin ciri-cirinya satu per satu, benar semua. Akhirnya dikembalikan," ujar remaja lulusan MTs Nurul Hikam, Kesambi Rampak, Situbondo, ini.

Kotak perhiasan itu berisi cincin, kalung, gelang, dan sebuah keris yang nilainya mencapai Rp 300 juta. Atas kejujurannya, sang pemilik perhiasan memberikan sejumlah uang tunai dan bahan pokok kepada Ahmad.

Ketika ditanya, mengapa ia mengembalikan emas bernilai ratusan juta itu, Ahmad mengatakan, "Kita orang sampah, tapi hatinya harus lebih besar."

Remaja yang baru sebulan tinggal di Bali ini mengaku lebih senang mendapatkan kepercayaan dari orang dan saudara baru di tanah rantau daripada harta melimpah yang tidak halal.[tribun]

Islamedia - Keterbatasan ekonomi tak membuat Ahmad (17), seorang pemulung di Denpasar, Bali, tergiur dengan barang yang bukan miliknya. Remaja asal Desa Kesambi Rampak, Kapongan, Situbondo, Jawa Timur, ini beberapa hari lalu mengembalikan tiga kotak berisi perhiasan emas senilai Rp 300 juta yang ditemukan di bak truk sampah kepada pemiliknya.

Saat Kompas.com bertandang ke tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya di Bank Sampah Arta Ayu, Jalan Kendedes, Denpasar, Sabtu (6/3/2013) siang, Ahmad dengan senang hati berbagi cerita tentang pengalamannya tersebut.

"Kalau enggak salah hari Selasa. Di atas (bak truk) sampah ada tiga kotak seperti kotak yoyo isinya emas. Karena takut salah, saya tunggu (simpan) dulu," ujarnya.


EKUITAS PEMEGANG SAHAM


oleh : Imas Safitri

Modal = Dari pemegang saham
Ekuitas = Surplus atau laba dari perode berjalan yang tidak dibagikan, ekuitas adalah bagian dari modal.
Jenis perusahaan berdasarkan modal
1.      Perseorangan
2.      CV / Fima adalah perkumpulan beberapa pemodal dimana ketika terjadi kerugian, maka harta pribadi dapat diambil.
3.      PT adalah perkumpulan beberapa pemegang saham  yang kewajibannya terbatas atau sebatas modal  yang disetor.
Persediaan terbatas

Sabtu, 04 Mei 2013

OJK pastikan kesiapan industri sebelum IFRS 2013 berlaku



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan International financial reporting standard (IFRS/standar pelaporan keuangan internasional) sebagai standard global dalam pelaporan keuangan sudah menjadi keharusan di Indonesia.
Hal ini, berkaitan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN di 2015 mendatang. Namun sebelum mewajibkan semua instistusi menerapkan sistem ini secara menyeluruh, OJK akan memastikan kesiapan semua pihak yang berada di bawah pengawasannya.

Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan pihaknya ingin mengimplementasikan standar akuntansi yang baik dan telah diterapkan di negara lain. Sehingga ketika dibandingkan dengan negara lain, institusi keuangan di Indonesia berada pada posisi yang sama dengan negara lain.

"Sebagai negara anggota G20 dan penganut ekonomi terbuka, Indonesia perlu menganut sistem pelaporan keuangan yang diterima secara global. Karena itulah Indonesia sudah mulai mengadopsi IFRS," ujar Muliaman dalam berita tertulis yang diterima merdeka.com, Rabu (6/3).

Senin, 18 Maret 2013

SHARIA AGRO-ECONOMY (SAEc): PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA KEMANDIRIAN PANGAN


Disusun oleh :  Alex Afit Ardiansyah, Maya Romantin, Muthiah Az-Zahra Rasyid  STEI SEBI

Pendahuluan

            Indonesia merupakan negara agraris dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan sangat potensial untuk menanam padi. Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta saat ini. Kondisi pangan Indonesia memburuk sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 Tahun 2010 mengenai pembebasan bea masuk impor beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 yang memperbolehkan produsen mengimpor barang jadi. Hal ini berarti pemerintah mengizinkan impor beras dari negara lain tanpa terkena pajak, sehingga pada akhirnya perusahaan pengimpor dapat menjual harga beras lebih murah dari beras lokal. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih beras impor dibanding produk dalam negeri, akibatnya petani domestik mengalami penurunan pendapatan secara drastis karena masyarakat beralih ke beras impor. Selain itu laju pertumbuhan penduduk membuat konsumsi beras semakin meningkat, angka resmi BPS menyatakan bahwa tiap tahunnya penduduk Indonesia bertambah 1,49% atau 3,5 juta jiwa menjadi 241 juta jiwa pada tahun 2011 dan 244,5 juta jiwa pada tahun 2012 (BKKBN, 2011).