Senin, 18 Maret 2013

SHARIA AGRO-ECONOMY (SAEc): PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA KEMANDIRIAN PANGAN


Disusun oleh :  Alex Afit Ardiansyah, Maya Romantin, Muthiah Az-Zahra Rasyid  STEI SEBI

Pendahuluan

            Indonesia merupakan negara agraris dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan sangat potensial untuk menanam padi. Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta saat ini. Kondisi pangan Indonesia memburuk sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 Tahun 2010 mengenai pembebasan bea masuk impor beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 yang memperbolehkan produsen mengimpor barang jadi. Hal ini berarti pemerintah mengizinkan impor beras dari negara lain tanpa terkena pajak, sehingga pada akhirnya perusahaan pengimpor dapat menjual harga beras lebih murah dari beras lokal. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih beras impor dibanding produk dalam negeri, akibatnya petani domestik mengalami penurunan pendapatan secara drastis karena masyarakat beralih ke beras impor. Selain itu laju pertumbuhan penduduk membuat konsumsi beras semakin meningkat, angka resmi BPS menyatakan bahwa tiap tahunnya penduduk Indonesia bertambah 1,49% atau 3,5 juta jiwa menjadi 241 juta jiwa pada tahun 2011 dan 244,5 juta jiwa pada tahun 2012 (BKKBN, 2011).

Problematika Permadani Hijau Indonesia

            Permasalahan pangan tidak hanya karena faktor kebijakan impor beras dan ketidakmampuan produksi dalam negeri untuk meng-cover keseluruhan kebutuhan konsumsi beras nasional. Setidaknya terdapat tiga masalah yang dihadapi oleh sektor pertanian dalam produksi saat ini, yaitu :

Pertama, petani dihadapkan dengan para tengkulak yang mematok harga rendah untuk gabah kering. Harga yang rendah membuat keuntungan bagi petani pun rendah, akibatnya terjadi ketidaksesuaian antara biaya dengan pendapatan yang diinginkan petani.

Kedua, sarana irigasi di Indonesia yang masih belum terpadu mengakibatkan pengairan sawah yang tidak stabil. Pada saat musim kemarau terjadi kekeringan akut begitu pula sebaliknya saat musim hujan dimana aliran air yang tidak terkendali membuat sawah terendam banjir.

Ketiga, pertumbuhan anggaran pemerintah untuk  pertanian masih rendah dibanding sektor lain, walaupun dinilai naik dari tahun ke tahun. Lihat Gambar dibawah ini.
Gambar 1 Anggaran Pertanian




Sumber : Diolah dari data Republik Indonesia, Anggaran Pertanian dari Tahun 1998 sampai 2008.

            Dari data diatas dapat dilihat bahwasanya trend anggaran untuk pertanian Indonesia semakin meningkat meskipun tidak signifikan. Namun jika dibandingkan dengan sektor lain, laju pertumbuhan anggaran pertanian Indonesia (3,9%) hanya menempati posisi terendah kedua setelah pertambangan dan penggalian (2,9%), dan masih berada dibawah sektor-sektor lain yang rata-rata pertumbuhannya diatas 5% seperti pengangkutan dan komunikasi, perdagangan, hotel dan restoran, konstruksi, keuangan, real estate, dan jasa perusahaan, listrik, air dan gas, industri pengolahan, dan jasa-jasa.(BPS, 2012).

Potensi Pertanian Indonesia

            Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan pertanian, hal ini dapat terlihat dari luasnya lahan pertanian di seluruh Indonesia. Dalam rangka kemandirian pangan komoditas beras, maka yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan lahan pertanian padi yang ada di Indonesia baik di jawa maupun luar jawa. Lihat Gambar dibawah ini.



Dari data diatas dapat dilihat bahwasanya lahan pertanian padi di Indonesia mengalami kenaikan rata-rata 0,63% selama tiga tahun terakhir. Hal ini mengindikasikan bahwa luas lahan pertanian padi semakin bertambah. Hal tersebut merupakan dapat menjadi potensi bagi pengembangan pertanian padi Indonesia.

Prinsip ekonomi Islam untuk Sharia Agro-economy

Pada dasarnya dalam Islam itu sendiri telah memuat konsep go green ataupun green economy secara substantif. Secara umum konsep tersebut termuat dalam ruang lingkup tujuan-tujuan syariah (maqasid syariah). Dalam maqasid syariah, terdapat 5 prinsip dasar manusia untuk mencapai kesejahteraan yaitu dengan menjaga atau memelihara 5 hal, yakni iman (aqidah), jiwa (nafs), akal (aql), harta (maal), dan keturunan (nasl). Dalam hal ini kaitan antara konsep sharia agro-economy dengan maqasid syariah adalah terletak pada penekanan ekonomi Islam atas pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang bersifat dharuriyyat yakni kebutuhan pangan yang paling pokok bagi rakyat Indonesia yaitu beras dalam rangka memelihara jiwa (hifzun nafs).
Konsentrasi lain dalam konsep sharia agro-economy adalah kesinambungan atau kontinuitas, sehingga pemenuhan kebutuhan yang bersifat dharuriyyat tidak hanya untuk masa sekarang tapi juga untuk anak cucu kita dimasa yang akan datang. Disamping itu, ada prinsip-prinsip ekonomi Islam lainnya yang dapat dijadikan acuan nilai-nilai normatif dalam penerapan konsep sharia agro-economy, yaitu:

1.        ‘Adalah (Keadilan) : bermakna keadilan, keadilan antar seluruh elemen dalam sektor pertanian. Sebagai contoh, ketidakadilan yang dihadapi oleh petani saat menjual hasil panennya. Islam melarang segala bentuk eksploitasi berlebihan terhadap apapun itu, termasuk eksploitasi para tengkulak terhadap petani. Oleh sebab itu, perlu tindakan tegas untuk mencegah perbuatan tersebut dalam rangka proteksi petani.

2.        Tawazun (Keseimbangan) : bermakna seimbang antara return-risk. Kegiatan ekonomi disektor pertanian pastilah menghasilkan return bagi para petani, namun hal ini pun harus diimbangi dengan resiko yang mungkin terjadi seperti gagal panen (puso) sebagai akibat terjadinya hal-hal diluar kemampuan manusia (force majeure).

3.        Maslahat (Kemanfaatan) : bermakna kegiatan ekonomi disektor pertanian merupakan salah satu cara dalam rangka memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas melalui pemenuhan kebutuhan akan pangan. Oleh sebab itu, segala hal yang memberikan keburukan (mudharat) ataupun menghambat pertanian harus dihindari.
Sharia Agro-economy untuk Pertanian Indonesia yang Lebih Baik
           
            Konsep yang  penulis tawarkan adalah Sharia Agro-economy, adalah sebuah konsep kegiatan ekonomi disektor pertanian yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam atau syariah. Dalam konsep tersebut, posisi prinsip-prinsip ekonomi Islam adalah sumber utama pemikiran dan landasan filosofis dalam penetapan kebijakan di sektor pertanian
           Dalam skema ini dapat dilihat bahwasanya untuk menuju kemandirian pangan diperlukan sebuah proses yang panjang. Pertama yang harus dilakukan adalah melihat kondisi pertanian Indonesia dengan segala bentuk problematikanya. Setelah itu kita melihat potensi yang dimiliki Indonesia untuk mengatasi problematika tersebut. Adapun yang terlihat menarik dari konsep diatas adalah penerapan nilai-nilai ekonomi Islam dalam setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
            Permasalahan Pertama, terkait problem tengkulak. Pada dasarnya tengkulak merupakan pihak penting dalam menyalurkan hasil panen para petani, namun yang terjadi adalah eksploitasi tengkulak terhadap petani dengan memberikan harga yang murah atas hasil panen . Untuk mengatasi hal itu, pemerintah kembali dirasa perlu menerapkan sanksi yang tegas kepada para tengkulak yang berlaku curang dan tamak dalam rangka menerapkan prinsip ‘adalah.
            Kedua, terkait pengairan lahan pertanian atau irigasi. Seperti yang diketahui bahwa irigasi berperan penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas panen. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian perlu bersinergi dengan Kementerian PU untuk membangun sarana irigasi terpadu dengan memanfaatkan daerah sepanjang aliran sungai (DAS) dalam rangka penerapan prinsip tawazun yang mengakomodir antara hasil dan resiko, sehingga resiko akan terjadinya kekeringan akut pada saat musim kemarau ataupun sebaliknya banjir pada musim hujan tidak akan terjadi. Ketiga, terkait laju pertumbuhan anggaran.yang rendah dibandng sektor lain. Pemerintah harus menganggarkan dana yang lebih kepada sektor pertanian, karena sektor ini menguasai hajat hidup orang banyak serta dalam rangka program jangka panjang menuju kemandirian pangan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia kedepannya.
            Terakhir yang dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut adalah peran lembaga keuangan dalam membiayai para petani. Dalam hal ini, bank syariah dapat memberikan pembiayaan pertanian dengan akad-akad yang dimiliki oleh bank syariah. Bank syariah dapat memberikan pembiayaan kepada petani dengan produk Pembiayaan ke Sektor Pertanian iB dengan akad salam. Hal ini dapat membantu petani untuk memperoleh modal usaha dalam rangka peningkatan hasil produksi (panen) sehingga dapat menaikkan produksi agregat pertanian (padi) dalam negeri.

Penutup
           
            Sharia Agro-economy merupakan sebuah konsep yang memberikan beberapa alternatif solusi mengatasi problematika pertanian dengan mensinergikan berbagai elemen disertai tuntunan prinsip-prinsip ekonomi Islam di setiap kegiatannnya. Elemen yang dimaksud terdiri dari pihak pemerintah yakni kementerian terkait serta lembaga keuangan. Pemerintah sebagai regulator berperan dalam penetapan kebijakan strategis dalam rangka kemandirian pangan. Sedangkan peran lembaga keuangan adalah sarana bagi petani untuk mendapatkan modal usaha dalam rangka meningkatkan hasil produksi. Apabila semuanya telah dijalankan dengan baik dan sesuai koridor masing-masing, maka dapat disimpulkan bahwa konsep sharia agro-economy telah diterapkan dalam pertanian sehingga harapan akan terwujudnya kemandirian pangan insya Allah akan tercapai.



***





DAFTAR PUSTAKA

BKKBN, Jumlah penduduk Indonesia tahun 2011
Laporan Bulanan Data sosial ekonomi BPS Maret 2011 diakses tanggal 27 Februari 2013
Karim, Adiwarman A., Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawali Pers. 2004

Rohmah, Nyimas. Ekonomi Islam.Jakarta : Rajawali Pers.2008

Dr.H.Hendi Suhendi, M.Si, Fiqh Muamalah. Jakarta : Rajawali Pers.2002









Tidak ada komentar:

Posting Komentar