
Posted by:IMAS SAFITRI
A. Pendahuluan
Bank syari’ah adalah lembaga perantara anatara pemilik dana dengan pemakai dana. Sebagaimana pengertian bank di atas, disini bank mengambil peran pemilik dana untuk mengelola dana tersebut dengan cara menyalurkannya kepada pihak yang membutuhkan dana.
Dalam penyaluran dana tersebut, bank syari;ah dapat melakukannya dengan cara memberikan pembiayaan, dimana pembiayaan ini merupakan salah satu tugas pokok bank untuk mendapatkan keuantungan.
Menurut sifat pengunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.