Senin, 11 Februari 2013

Pertemuan I Memahami Zakat Tinjauan Teoritis Dan Praktis



Buku referensi :
1.Fiqh wakaf               : DR.Al-Kabisi
2.Fiqh Zakat                : DR. Al-Qardawi
3. Fiqh Waris               : Ali As-Shobuni
4. Fiqh Sunah              : Sayid Sabiq
5. The Pocket Fiqh      : H.Ahmad Bisyri Syakur, LC.MA, Penerbit: Salamadani, Bandung

 Acuan Berfikir
  
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS.Ali-Imron : 180)

 
Sebelum turunnya ayat ini, orang-orang berfikir bahwa menyimpan harta itu menguntungkan. Namun ayat ini menyangkal hal tersebut, yakni mengumpulkan harta tidak memberi keuntungan tapi merugikan. Memiliki harta akan menguntungkan apabila membelanjakannya di jalan Allah. Yang tidak boleh adalah menimbun, menabung , mengumpulkan, lalu membelanjakannya bukan di jalan Allah karena kan memunculkan sifat bakhil. Ketika membelanjakan harta di jalan Allah, jangan takut kehabisan karena Allah pasti menggantinya berlipat ganda, tidak mungkin berkurang, kalaupun tidak berlipat ganda minimal Allah ganti sama dengan yang dibelanjakan.

Definisi Zakat

Zakat dalam bahasa arab artinya kesucian/pertumbuhan/kebersihan
Secara syariat ialah sebutan bagi harta yang dikeluarkan oleh seorag muslim dari hak Allah Ta’ala untuk disalurkan kepada golongan berhak dengan tata cara tertentu.
Setiap pengeluaran itu ada namanya, pengeluaran mempelai pria untuk calon istrinya disebut mahar, dan pengeluaran dalam perusahaan ialah beban.
Zakat bagi seorang muslim adalah beban, Beban adalah kehormatan, karena ada beban berarti ada kehormatan.
Zakat adalah hak Allah, bukan hak 8 asnaf (fakir, miskin, amil, ibnu sabil, fisabilillah, gharim, muallaf, hamba sahaya)  yang disebut dalam Al-Qur’an. Kenapa?
Karena yang memberikan reward untuk orang yang loyal membayar zakat adalah Allah, Allah juga yang memberikan hukuman kepada mereka yang ingkar membayar zakat. Allah tidak membutuhkan apa-apa sehingga setelah zakat itu menjadi hak-Nya, Allah menyalurkannya kepada delapan golongan tersebut. Bagi yang tidak disebut, jangan coba-coba menerima zakat karena sama saja dengan memakan harta yang bakhil. Harta yang haram itu bukan dari hasil mencuri saja, tapi bisa juga dari pemberian harta yang bukan menjadi hak.
Dalam Al-qur’an, selain menentukan penerima zakat, Allah juga menentukan tata cara pengambilan dan penyaluran zakat.
Ingat ! Zakat berbeda dengan pungli.
Rincian definisi zakat:
1.Objek zakat adalah harta benda
2.Status zakat adalah pengeluaran seorang muslim
3.Posisi zakat adalah hak Allah SWT bukan hak golongan penerima zakat
4.Hanya Allah SWT yang berhak mengatur penyaluran harta zakat
5. Zakat bukanlah pungutan liar tanpa legalitas dan aturan ketat
Amil zakat yang mengambil zakat bukan dari yang wajib zakat, Rasulullah menyebutnya sebagai pencuri. Anak yatim, janda, pengemis tidak berhak menerima zakat karena bukan golonagan yang berhak.Anak yatim berhak menerima zakat sampai ia mencapai baligh. 
Bagaimana dengan pengemis? Mengemis adalah haram. Dalam riwayat Rasul pernah mengambil alat mengemis seseorang, lalu melelangnya. Ada yang menawarnya seharga dua dirham. Lalu Rasul mengembalikan uang dirham itu kepada si pengemis dan berkata :
“Ambillah satu dirham untuk makan, satu dirham untuk membeli alat bekerja”
Islam mencintai orang miskin, tapi membenci orang yang meminta-minta. Apabila berempati terhadap pengemis, pengamen, jangan memberikan bantuan di jalan karena akan membawa dampak jauh lebih buruk yakni mereka betah di jalan dan malas bekerja. Berikanlah bantuan itu di rumahnya. Berfikirlah bagaimana cara mengasihani yang efektif dan mendidik.

 To be continue => pertemuan kedua



1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus