Disusun oleh : Alex Afit Ardiansyah, Maya Romantin, Muthiah Az-Zahra Rasyid STEI SEBI
Pendahuluan
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara agraris dengan kekayaan
sumber daya alam yang berlimpah dan sangat potensial untuk menanam padi. Namun
kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta saat ini. Kondisi pangan Indonesia memburuk sejak
pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 241 Tahun 2010 mengenai pembebasan bea masuk impor beras dan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 yang memperbolehkan produsen mengimpor barang
jadi. Hal ini berarti pemerintah
mengizinkan impor beras dari negara lain tanpa terkena pajak, sehingga pada akhirnya
perusahaan pengimpor dapat menjual harga beras lebih murah dari beras lokal.
Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih beras impor dibanding produk
dalam negeri, akibatnya petani domestik mengalami penurunan pendapatan secara drastis
karena masyarakat beralih ke beras impor. Selain itu laju pertumbuhan penduduk
membuat konsumsi beras semakin meningkat, angka resmi BPS menyatakan bahwa tiap
tahunnya penduduk Indonesia bertambah 1,49% atau 3,5 juta jiwa menjadi 241 juta
jiwa pada tahun 2011 dan 244,5 juta jiwa pada tahun 2012 (BKKBN, 2011).