Senin, 18 Maret 2013

SHARIA AGRO-ECONOMY (SAEc): PERAN PEMERINTAH DALAM RANGKA KEMANDIRIAN PANGAN


Disusun oleh :  Alex Afit Ardiansyah, Maya Romantin, Muthiah Az-Zahra Rasyid  STEI SEBI

Pendahuluan

            Indonesia merupakan negara agraris dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan sangat potensial untuk menanam padi. Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan fakta saat ini. Kondisi pangan Indonesia memburuk sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 Tahun 2010 mengenai pembebasan bea masuk impor beras dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 yang memperbolehkan produsen mengimpor barang jadi. Hal ini berarti pemerintah mengizinkan impor beras dari negara lain tanpa terkena pajak, sehingga pada akhirnya perusahaan pengimpor dapat menjual harga beras lebih murah dari beras lokal. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih beras impor dibanding produk dalam negeri, akibatnya petani domestik mengalami penurunan pendapatan secara drastis karena masyarakat beralih ke beras impor. Selain itu laju pertumbuhan penduduk membuat konsumsi beras semakin meningkat, angka resmi BPS menyatakan bahwa tiap tahunnya penduduk Indonesia bertambah 1,49% atau 3,5 juta jiwa menjadi 241 juta jiwa pada tahun 2011 dan 244,5 juta jiwa pada tahun 2012 (BKKBN, 2011).